Kuasa Hukum Conterius; Mahkamah Agung Putuskan Menang Sengketa Barang Pusaka Milik Raja Wilhelmus Leki

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 666 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH dengan Keluarga Raja Wilhelmus Leki usai penyerahan Putusan dari Mahkamah Agung. (Foto_red)

Foto Bersama Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH dengan Keluarga Raja Wilhelmus Leki usai penyerahan Putusan dari Mahkamah Agung. (Foto_red)

Malaka,Gardatimor.Id – Melalui tahapan demi tahapan Kurang Lebih Dua Tahun Hingga Sampai Tingkatan Tinggi Mahkamah Agung (MA), Putusan Tetap Menang Atas Perkara Perdata Sengketa Barang Pusaka Peninggalan Raja Wilhelmus Leki.

Sengketa Barang Pusaka sudah melewati beberapa tahap mulai dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Pengadilan Tinggi Negeri Kupang, dan Berakhir di Mahkamah Agung (MA), dengan Putusan Menang.

Melkianus Conterius Seran, S.H., MH Sebagai Kuasa Hukum, ketika ditemui saat menyerahkan Putusan Mahkamah Agung di Kediaman Raja Wilhelmus Leki Sabtu, 30 Maret 2024, jelaskan Perkara tersebut sudah bergulir kurang lebih sudah dua tahun lebih dan hari ini sudah pada puncak kemenangan yaitu hasil putusan klien saya Alfonsius Kehi, Dkk menang di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Advokat Conterius; Putusan Banding Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru