Kuasa Hukum Conterius; Mahkamah Agung Putuskan Menang Sengketa Barang Pusaka Milik Raja Wilhelmus Leki

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 926 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH dengan Keluarga Raja Wilhelmus Leki usai penyerahan Putusan dari Mahkamah Agung. (Foto_red)

Foto Bersama Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH dengan Keluarga Raja Wilhelmus Leki usai penyerahan Putusan dari Mahkamah Agung. (Foto_red)

Malaka,Gardatimor.Id – Melalui tahapan demi tahapan Kurang Lebih Dua Tahun Hingga Sampai Tingkatan Tinggi Mahkamah Agung (MA), Putusan Tetap Menang Atas Perkara Perdata Sengketa Barang Pusaka Peninggalan Raja Wilhelmus Leki.

Sengketa Barang Pusaka sudah melewati beberapa tahap mulai dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Pengadilan Tinggi Negeri Kupang, dan Berakhir di Mahkamah Agung (MA), dengan Putusan Menang.

Melkianus Conterius Seran, S.H., MH Sebagai Kuasa Hukum, ketika ditemui saat menyerahkan Putusan Mahkamah Agung di Kediaman Raja Wilhelmus Leki Sabtu, 30 Maret 2024, jelaskan Perkara tersebut sudah bergulir kurang lebih sudah dua tahun lebih dan hari ini sudah pada puncak kemenangan yaitu hasil putusan klien saya Alfonsius Kehi, Dkk menang di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kuasa Hukum; Putusan Pengadilan Negeri Atambua Kabul Eksepsi Nebis In Idem

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru