Malaka,Gardatimor.Id – Melalui tahapan demi tahapan Kurang Lebih Dua Tahun Hingga Sampai Tingkatan Tinggi Mahkamah Agung (MA), Putusan Tetap Menang Atas Perkara Perdata Sengketa Barang Pusaka Peninggalan Raja Wilhelmus Leki.
Sengketa Barang Pusaka sudah melewati beberapa tahap mulai dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Pengadilan Tinggi Negeri Kupang, dan Berakhir di Mahkamah Agung (MA), dengan Putusan Menang.
Melkianus Conterius Seran, S.H., MH Sebagai Kuasa Hukum, ketika ditemui saat menyerahkan Putusan Mahkamah Agung di Kediaman Raja Wilhelmus Leki Sabtu, 30 Maret 2024, jelaskan Perkara tersebut sudah bergulir kurang lebih sudah dua tahun lebih dan hari ini sudah pada puncak kemenangan yaitu hasil putusan klien saya Alfonsius Kehi, Dkk menang di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










