SN- FBN Tidak Pernah Lakukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye!! Tim Hukum Tegaskan Hal Ini

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 194 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum SN-FBN Norbertus Kehi Bria S.H

Kuasa Hukum SN-FBN Norbertus Kehi Bria S.H

Malaka, Gardatimor. Id– Laporan Pelanggaran terhadap Pasangan Calon SN-FBN mestinya Tidak Layak Untuk Ditangani Bawaslu Malaka, Karena Paslon SN-FBN Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye.

Salah satu Tim Hukum SN-FBN, Norbertus Kehi Bria S.H, ketika dikonfirmasi Kamis, 10 Oktober 2024 Menyampaikan Kami juga membaca dan memahami UU Pilkada dan aturan-aturan teknis lainnya.

Sehingga tidak terkejut dan tidak heran apabila laporan tersebut dihentikan Bawaslu Malaka. Apabila Tim Hukum SBS -HMS terkejut dengan penghentian itu mungkin belum baca UU Pilkada atau sudah baca tetapi keliru memahami UU yang dibaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa Tim Hukum SBS – HMS terkejut ? Mungkin karena permintaan mereka untuk diskualifasi Paslon SN FBN tidak terpenuhi.

“Terkejut karena permintaan salah masuk kamar. Bisa juga tidak paham hukum”.

Tim Hukum SN – FBN mengingatkan agar semua pihak membaca dan memahami UU Pilkada beserta peraturan perundangan-undangan lainnya terkait pelaksanaan Pilkada.

Sehingga tidak asal bunyi di media massa apalagi itu menyesatkan semua orang dan mencederai demokrasi yang saat ini sudah berjalan Luber & Jurdil.

Robert, juga ingatkan untuk baca dan pahami aturan secara cermat, teliti, dan benar.

Sehingga tidak menyesatkan semua orang.

 

 

Baca Juga :  Ansy Lema Memberikan Dukungan Penuh untuk SN Maju Pilkada Malaka 2024

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Andreas Hugo Pareira; Akan Mendorong Kader Muda, Itu Adalah Kader PDI Perjuangan
Wakil Ketua Umum DPP, Lantik DPC Partai Hanura Malaka, HFT; Akan Tata Struktur Untuk Persiapan Verifikasi
Masa Jabatan Berakhir, DPD I NTT Partai Golkar, Tunjuk Maria Yashinta Dewi, Sebagai Plt. Untuk Lancarkan Musda
Ketua DPD I NTT Menunjuk Plt. Partai Golkar TTU; Kristo Efi, Langkah Tepat Sesuai Mekanisme Organisasi
Muscab DPD PAN Malaka; Donatus Bere Sampaikan Empat Poin Penting Untuk Para Kader
DPW PAN NTT Resmi Menyerahkan SK Kepada Ketua DPD PAN Malaka! Ini Komitmen Donatus Bere
Alain Niti Susanto Pimpin Partai Golkar NTT, Ketua DPD II Malaka Ungkap Hal Ini
Alain Niti Susanto, Melanjutkan Kepemimpinan Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena Pamit

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru