Malaka,Gardatimor.Id – Praperadilan Tidak Menutup Kemungkinan Untuk Penyidik Polres Malaka Melanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman.
Penyidik masih dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sesuai dengan aturan hukum.
Kuasa hukum korban, Melkianus Conterius Sera, S.H., M.H., dan Alfred Dominggus Klau, S.H., ketika dikonfirmasi Minggu 8 Desember 2024 Menjelaskan dasar hukum terkait hal ini sangat jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada aturan yang mengatur, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (3). Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana.
Alfred Klau menambahkan, dan penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang kembali sebagai tersangka dengan dua alat bukti baru.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










