Trauma, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur, Korban CJSK Tidak Mau Ke Sekolah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 366 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Sekolah Tuntut Polres Malaka, Tahan Pelaku YGS. (Foto- Istimewa)

Pihak Sekolah Tuntut Polres Malaka, Tahan Pelaku YGS. (Foto- Istimewa)

Malaka,Gardatimor.Id – CJSK (13), Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Oleh Terduga YGS (45), Korban Masih Mengalami Trauma Hingga Tak Mau Masuk Sekolah Untuk Lakukan Aktivitas.

Hal ini diungkapkan oleh Korban CJSK ketika ditemui di kediamannya weoe, Minggu 2 Februari 2025 sampaikan dengan rasa takut, dan tak mau ke Sekolah untuk ikuti Aktivitas seperti biasanya.

Keadaan terpaksa, walaupun Korbankan pendidikan untuk masa depan harus istirahat di rumah, karena sudah alami, ketika pergi sekolah di Depan SMK Wilbrodus Betun, bertemu lah terduga pelaku YGS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan spontan YGS turun dari mobil menuju korban, karena rasa takut korban melarikan diri, tidak tahu apa maksud dari YGS mendekati korban.

Karena atas kejadian itu Korban bersama Manuel Seran (Bai dari Korban), ke Sekolah Untuk minta ijin di Kepala Sekolah, dan Wali kelas dari Korban tersebut, untuk istirahat di rumah sambil menunggu proses kasus ini selesai.

Baca Juga :  Kejari TTU Dinilai Tak Mampu Periksa Kades Usapinonot, Warga Desak Bupati Turun Tangan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Ketua DPC Peradi Atambua Beberkan Poin – Poin Penting Keputusan RAC, Salah Satunya Adalah PKPA
Kasus Pengeroyokan di Desa Oinbit, Enam Orang Dugaan Pelaku Lakukan Tindakan Brutal, Hingga Korban Alami Patah Tulang
Kasus Pelecehan Seksual Oknum Komisioner KPU, Polres Malaka Naikan Status Dari Lidik ke Sidik
Bentuk Dukungan Terhadap DPC Peradi Atambua, Kapolres Malaka Diwakili Kasat Reskrim, Hadiri Kegiatan RAC
Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Jalan Talimetan- Wehae, Dugaan Pokja ULP Menyalahi Regulasi Untuk Loloskan Penyedia Tertentu
Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:00 WITA

Kasus Pengeroyokan di Desa Oinbit, Enam Orang Dugaan Pelaku Lakukan Tindakan Brutal, Hingga Korban Alami Patah Tulang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WITA

Kasus Pelecehan Seksual Oknum Komisioner KPU, Polres Malaka Naikan Status Dari Lidik ke Sidik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:14 WITA

Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:49 WITA

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WITA

Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:55 WITA

Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WITA

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Senin, 25 Mei 2026 - 20:33 WITA

Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terbaru