Malaka,Gardatimor.Id– Pengadilan Negeri Atambua Memeriksa dan Mengadili Perkara nomor 39/PDT.G/2025/PN.ATB, Dalam Putusannya Menolak Gugatan Seluruhnya Yang Diajukan Oleh Para Penggugat Dr. Ir. Maria Yasinta Luruk, MP dan kawan kawan.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 oleh Junus Domingus Seseli, SH sebagai Hakim Ketua, Muhamad Jauhari, SH dan Faisal Munawir Kossah, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anggraini H. Malelak, SH sebagai Panitera Pengganti.
Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me melalui rilisan Jumat, 7 November 2025, jelaskan Perkara tersebut berkenaan dengan 3 (tiga) bidang tanah sengketa yang terletak di Labarai dan Kampung Baru, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dalam Perkara Dr.Ir. Maria Yasinta Luruk, MP dan kawan kawan selaku para Penggugat melawan Dominikus S. Ardianto Sirimain dan kawan kawan selaku pata Tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan perkara tersebut dimenangkan oleh para Tergugat Dominikus S. Ardianto Sirimain dan kawan kawan sedangkan para Penggugat Dr.Ir Maria Yasinta Luruk, MP berada dipihak yang kalah dalam perkara a quo.
Selaku Kuasa Hukun para Tergugat “saya menilai Majelia Hakim telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar sesui dengan hukum pembuktian sebab putusan tersebut didasarkan pada fakta yuridis yang relevan sesuai dengan munculnya fakta persidangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










