Melainkan saksi Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan antara mama Karolina Dahu dan Klementina Bui Lon supaya Saksi Yosefina Soi dan Aloysius Kehi untuk tinggal sementara di tanah objek sengketa I (satu).
Sebaliknya para Tergugat sesuai bukti T-1 sampai dengan bukti T-15 dan keterangan 3 (tiga) orang saksi fakta cukup membuktikan bahwa tanah objek sengketa I, objek sengketa II, objek sengketa III adalah Hak Milik Karolina Dahu (almh) yaitu Nenek kandung dari para Tergugat.
Tentu dalam perkara a quo beban pembuktian ada pada pihak Penggugat sebab dalam pembuktian perkara perdata yang dipegang teguh adalah “Actore Incumbit Probatio” artinya siapa yang menggugat dia yang membuktikan adalah asas fundamental dalam hukum acara perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu bagaimana jika Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya maka konsekuensi yuridisnya gugatan ditolak.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










