Perkara ini sedikit unik karena tiga bidang tanah yang digugat oleh Dr.Ir Maria Fatima Luruk, MP dan kawan kawan adalah perkara yang sudah pernah disidangkan dan diputus oleh pengadilan Negeri Atambua hingga Peninjauan kembali dalam perkara No. 50/Pdt. G/2022/PN.Atb dimenangkan oleh Putera mantan Bupati Belu yaitu Dominikus S.Ardianto Sirimain.
Putusan yang mana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bahkan sedang dalam proses tahapan eksekusi terhadap putusan a quo dan dalam perkara No.39/PDT.G/2025/PN.ATB ini yang berbeda hanya subyek gugatan sedangkan obyek gugatan sama dengan perkara terdahulu.
Mengapa gugatan Penggugat tersebut ditolak seluruhnya? Sebab dalil gugatan Penggugat seluruhnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggugat tidak mengajukan saksi dan bukti surat yang signifikan dan relevan yang dapat memperkuat dalil gugatannya.
Berkenaan dengan kepemilikan tanah objek sengketa di persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah objek sengketa yang merupakan harta warisan dari moyang Penggugat yakni milik Leonardua Renu (alm) dan Wilhelmina Abuk Fouk (almh) sebab tidak ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa tanah sengketa adalah tanah peninggalan milik Leonardus Renu (alm) dan Wilhelmina Abuk Fouk (almh).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










