Kefamenanu,Gardatimor.Id– Kuasa Hukum Korban, Menyebutkan Pelaku Korban KDRT Maidin Kosepa (Pejabat TTU), Terhadap Istrinya Stephania Ayunityas Membo, Resmi Ditahan Polres TTU, Sejak Senin, 22 Desember 2025.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., Melalui Kasubsi PIDM Humas, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan Maidin Kosepa telah ditahan Polres TTU.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui sejumlah proses penyelidikan sampai penyidikan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku sudah ditahan sejak kemarin setelah dilakukan pemeriksaan, Seperti yang dilansir, media Okenusra.com Selasa, 22 Desember 2025.
Wilco Mitang, juga menejelaskan semua keterangan saksi menegaskan tindakan KDRT yang bersangkutan. Oleh karena itu, terduga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










