Kefamenanu,Gardatimor.Id– PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU No. 1 Tahun 2023, Perlu Direvisi dan Dipertimbangkan Kembali, Khususnya Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Penghinaan Terhadap Kehormatan atau Martabat Lembaga Negara.
GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu Yohanes Niko Seran Sakan, melalui rilisan resmi Selasa 6 Januari 2026, Hukum pidana merupakan instrumen paling keras yang dimiliki Negara karena langsung menyentuh kebebasan warga Negara.
Oleh karena itu, setiap pasal pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir, agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum bukan sekadar teks normatif, tetapi ilmu tentang penafsiran, Dalam diskursus akademik, hukum sering dipahami sebagai law is the art of interpretation.
Oleh karena itu, pasal yang bersifat multitafsir justru menunjukkan lemahnya kepastian hukum, dan membuka ruang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum.
Niko juga menjelaskan secara khusus menyoroti pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang menyebutkan setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat lembaga negara dapat dipidana atau dikenai denda.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










