PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 600 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2024 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat. (Foto-Ist)

PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2024 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat. (Foto-Ist)

Menurut Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, rumusan pasal tersebut masih bersifat abstrak dan problematis, karena tidak memberikan batas yang tegas antara kritik dan penghinaan.

“Saya pernah membaca pandangan Immanuel Kant tentang konsep Human Dignity , yang menegaskan yang memiliki martabat (dignity) hanyalah manusia, bukan institusi atau lembaga.

Lembaga Negara merupakan konstruksi hukum dan politik, bukan subjek moral. Konsep menyerang martabat lembaga negara secara filosofis patut dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMKRI Cab.Kefamenanu melalui Presidium GERMAS menilai UU No 1 Tahun 2023, Pasal ini secara implisit seolah ingin menegaskan lembaga negara tidak boleh dikritik.

Ketika kritik terhadap kebijakan atau kinerja lembaga negara diposisikan sebagai ancaman terhadap martabat, maka hukum pidana berpotensi digunakan untuk melindungi kekuasaan, bukan melindungi keadilan.

Dalam praktik sosial dan politik, kritik dan demonstrasi memang harus keras dan tegas, karena itulah bahasa kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Jika ekspresi kritik dibatasi dengan ancaman pidana melalui pasal yang multitafsir, maka hal tersebut justru menunjukkan bahwa negara sedang takut atau alergi terhadap kritik.

Baca Juga :  Ronaldo Asuri; Swasembada Pangan Tembus Nasional! Masyarakat Malaka Harus Dukung

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin, Terpilih Sebagai PLBN Terbaik Dalam BNPP Awards 2026, Diantara 15 PLBN di Wilayah Perbatasan Indonesia
Cipayung Plus Sintang Gelar Nobar dan Diskusi Serta Launching Pembentukan Forum Mengakar
PLBN Motamasin Adakan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Hadapi Arus Idul Fitri 1447 H dan Paskah 2026
Demi Keutuhan Bangsa, Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar di Malaka
Raih Penghargaan WBK dari KemenPANRB, Kepala PLBN Motamasin; InI komitmen Seluruh Petugas Lintas Instansi
Sekda Malaka Menekankan HPN 2026; Peran Penting Pers Sebagai Pilar Demokrasi di Daerah Perbatasan Timor Leste
BNPP PLBN Motamasin Dorong Pemerintah Timor Leste Aktifkan Kembali Pas Lintas Batas
Nyawa Rakyat Bukan Tumbal Aparat, PMKRI Cabang Kefamenanu; Copot Kapolri

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru