Menurut Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, rumusan pasal tersebut masih bersifat abstrak dan problematis, karena tidak memberikan batas yang tegas antara kritik dan penghinaan.
“Saya pernah membaca pandangan Immanuel Kant tentang konsep Human Dignity , yang menegaskan yang memiliki martabat (dignity) hanyalah manusia, bukan institusi atau lembaga.
Lembaga Negara merupakan konstruksi hukum dan politik, bukan subjek moral. Konsep menyerang martabat lembaga negara secara filosofis patut dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PMKRI Cab.Kefamenanu melalui Presidium GERMAS menilai UU No 1 Tahun 2023, Pasal ini secara implisit seolah ingin menegaskan lembaga negara tidak boleh dikritik.
Ketika kritik terhadap kebijakan atau kinerja lembaga negara diposisikan sebagai ancaman terhadap martabat, maka hukum pidana berpotensi digunakan untuk melindungi kekuasaan, bukan melindungi keadilan.
Dalam praktik sosial dan politik, kritik dan demonstrasi memang harus keras dan tegas, karena itulah bahasa kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Jika ekspresi kritik dibatasi dengan ancaman pidana melalui pasal yang multitafsir, maka hal tersebut justru menunjukkan bahwa negara sedang takut atau alergi terhadap kritik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










