Pasal ini berpotensi menjadi instrumen alat kekuasaan untuk menakut-nakuti masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum, sehingga enggan berpikir kritis dan menyampaikan pendapat.
Menurut GERMAS PMKRI, Negara demokratis, lembaga negara seharusnya tahan uji terhadap kritik, bukan dilindungi secara berlebihan oleh hukum pidana.
“Saya pikir Perlindungan terhadap martabat institusi tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk berekspresi, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itu, GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak:
Peninjauan dan revisi pasal-pasal multitafsir dalam KUHP Baru
Penegasan batas yang jelas antara kritik dan penghinaan
Jaminan agar KUHP tidak digunakan sebagai alat pembungkaman
Penguatan demokrasi melalui perlindungan kebebasan berpendapat
GERMAS PMKRI menegaskan hukum harus menjadi alat keadilan dan pembebasan, bukan instrumen ketakutan yang melemahkan daya kritis masyarakat.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










