PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 457 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2024 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat. (Foto-Ist)

PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2024 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat. (Foto-Ist)

Pasal ini berpotensi menjadi instrumen alat kekuasaan untuk menakut-nakuti masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum, sehingga enggan berpikir kritis dan menyampaikan pendapat.

Menurut GERMAS PMKRI, Negara demokratis, lembaga negara seharusnya tahan uji terhadap kritik, bukan dilindungi secara berlebihan oleh hukum pidana.

“Saya pikir Perlindungan terhadap martabat institusi tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk berekspresi, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu, GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak:

Peninjauan dan revisi pasal-pasal multitafsir dalam KUHP Baru

Penegasan batas yang jelas antara kritik dan penghinaan

Jaminan agar KUHP tidak digunakan sebagai alat pembungkaman

Penguatan demokrasi melalui perlindungan kebebasan berpendapat

GERMAS PMKRI menegaskan hukum harus menjadi alat keadilan dan pembebasan, bukan instrumen ketakutan yang melemahkan daya kritis masyarakat.

 

Baca Juga :  Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas DS, Kalapas Atambua Harus Dimintai Keterangan Oleh Penyidik Polres Belu

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Cipayung Plus Sintang Gelar Nobar dan Diskusi Serta Launching Pembentukan Forum Mengakar
PLBN Motamasin Adakan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Hadapi Arus Idul Fitri 1447 H dan Paskah 2026
Demi Keutuhan Bangsa, Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar di Malaka
Raih Penghargaan WBK dari KemenPANRB, Kepala PLBN Motamasin; InI komitmen Seluruh Petugas Lintas Instansi
Sekda Malaka Menekankan HPN 2026; Peran Penting Pers Sebagai Pilar Demokrasi di Daerah Perbatasan Timor Leste
BNPP PLBN Motamasin Dorong Pemerintah Timor Leste Aktifkan Kembali Pas Lintas Batas
Nyawa Rakyat Bukan Tumbal Aparat, PMKRI Cabang Kefamenanu; Copot Kapolri
Samuel Haning; Lantik Pengurus Baru PGRI Malaka, Jhon Seran Suri Kembali Pimpin PGRI

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Selasa, 28 April 2026 - 12:10 WITA

Tasyakuran HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Berikan Penghargaan Bagi Tokoh dan Mitra Strategis

Selasa, 28 April 2026 - 11:59 WITA

Rayakan HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Perkuat Komitmen Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Berita Terbaru

Polres Malaka Terus Lakukan Sosialisasi Cegah TPPO di Kabupaten Malaka . (Foto-red)

Hukum Kriminal

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WITA