Malaka,Gardatimor.Id– Penyerahan Putusan, Melkianus Conterius Seran, Menyebutkan Putusan Memang Merupakan hasil persidangan Yang Sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Atambua, didalam Perkara Nomor 10 / Pdt.G / 2026/ PN.Atb.
Pada pokok perkara Putusan itu, dimenangkan oleh Mama Klotilde Hoar Alias (Ina Hoar), selaku para penggugat dan dalam perkara ini melawan Petronela Petra Balok dan kawan- kawan, selaku para tergugat
Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me usai menyerahkan Putusan, Jumat 18 September 2026, menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim terkait dengan kepemilikan, bahwa di dalam amar putusan majelis hakim pengadilan negeri atambua memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didalam amar putusan itu,
menyatakan bahwa tanah yang terletak di maukumu, dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, seluas 3600M2, di dalam sertifikat hak milik Nomor 322 tahun 1995 atasnama Alosius Fahik Alias Fahik Lotu (Alm). Itu adalah hak milik Alosius Fahik yaitu adalah suami dari tergugat I Klotilde Hoar atau Ayah kandung dari Penggugat.
MCS akrab disapa, Kemudian yang kedua majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah harta warisan Alosius Fahik (Alm), yang diturunkan kepada mama Klotilde Hoar dan anak-anaknya sebagai ahli Waris daripada Alosius Fahik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










