Balita 4 Bulan Meninggal Setelah Diberi Obat Tanpa Pemeriksaan di Puskesmas Maubesi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 772 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

Kefamenanu-Gardatimor.Id- Yohanes Wiliam Naitkakin, Bayi Laki-Laki Berusia 4 Bulan, Meninggal Dunia Pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WITA Setelah Mendapat Penanganan di Puskesmas Maubesi, TTU.

Peristiwa ini bermula ketika Yohanes mengalami diare dan muntah. Orang tuanya, Antonius Leu Naitkakin dan Patricia Krisanti Usfinit, segera membawa anak mereka ke Pustu terdekat. Dari sana, Yohanes dirujuk ke Puskesmas Maubesi untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Sekitar pukul 10.00 WITA, keluarga tiba di Puskesmas. Menurut keterangan orang tua, bidan yang menerima mereka sempat mempertanyakan mengapa bayi tidak dibawa sejak pagi, padahal saat itu masih sekitar jam 10 pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tua Yohanes juga sampaikan tidak ada pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter maupun bidan. Dokter hanya menanyakan alasan bayi tidak diberi ASI. Dan setelah dijelaskan bahwa ibunya tidak dapat memproduksi ASI, dokter memberikan resep obat tanpa melakukan pemeriksaan kondisi bayi.

Baca Juga :  Dugaan Oknum ASN Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Malaka Telah Rekomendasikan Ke BKN

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru