Kefamenanu,Gardatimor.Id– Advokat Agustinus Tulasi S.H.,MH, Berikan Pandangan Hukum Terhadap PPPK Yang Dinyatakan Lulus dan Dibatalkan Oleh Bupati Valentinus Kebo Dengan Alasan Temuan Mall Administrasi Berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup).
Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H memberi apresiasi setingginya bagi para peserta PPPK yang menerima SK dari Bupati TTU hari ini. Selamat dan proficiat bagi saudara-saudari sekalian semoga bekerja sebagai abdi negara yang profesioal, transparan dan bertanggungjawab.
Gusti Tulasi melalui rilisan Rabu, 3 September 2025, sampaikan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersifat nasional dan tunduk pada regulasi pusat, sehingga tidak dapat dibatalkan oleh peraturan bupati (perbup) yang bertentangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini didasarkan pada hirarki peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










