Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan keputusan bupati dan memohon agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, sehingga hak-hak para peserta seleksi PPPK yang dirugikan dapat dipulihkan.
Pengajuan gugatan ke PTUN Kupang, dalam konteks ini, adalah langkah hukum yang tepat bagi mereka yang merasa menjadi korban kebijakan bupati yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peserta yang lulus dan digugurkan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada bupati, gunakan dasar hukum undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 77.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan bisa dibanding administrasi dengan Pasal 78, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan TUN.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










