Pembentukan peraturan daerah harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
“Saya berpendapat apabila saudara-saudari yang dibatalkan kelulusan oleh Bupati sejak tadi malam (secara tiba-tiba) bukan sejak awal verifikasi, dan tanpa alasan hukum mendasar maka Bupati telah keliru dan cacat hukum.
Karena tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, terutama yang merugikan hak-hak individu yang telah melalui proses panjang hingga lulus. Solusinya selain pengaduan ke lembaga DPRD TTU, bagi individu yang merasa dirugikan akibat keputusan berdasarkan Perbup dapat memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Dalam kasus pembatalan seleksi PPPK yang didasarkan pada peraturan bupati yang bertentangan dengan regulasi nasional, keputusan bupati tersebut dapat digugat di PTUN.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










