Batalkan P3K Yang Dinyatakn Lulus, Advokat Agustinus Tulasi; Sebut Bupati TTU Keliru dan Cacat Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 3,181 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H. (Foto-red)

Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H. (Foto-red)

Pembentukan peraturan daerah harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.

“Saya berpendapat apabila saudara-saudari yang dibatalkan kelulusan oleh Bupati sejak tadi malam (secara tiba-tiba) bukan sejak awal verifikasi, dan tanpa alasan hukum mendasar maka Bupati telah keliru dan cacat hukum.

Karena tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, terutama yang merugikan hak-hak individu yang telah melalui proses panjang hingga lulus. Solusinya selain pengaduan ke lembaga DPRD TTU, bagi individu yang merasa dirugikan akibat keputusan berdasarkan Perbup dapat memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Dalam kasus pembatalan seleksi PPPK yang didasarkan pada peraturan bupati yang bertentangan dengan regulasi nasional, keputusan bupati tersebut dapat digugat di PTUN.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Sonaf Sanak, GMNI, dan PMKRI Tolak Hibah Tanah Oleh Bupati TTU kepada TNI

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru