Dalam konteks ini, undang-undang dan peraturan pemerintah berada pada tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan daerah, termasuk peraturan bupati. Oleh karena itu, Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan atau membatalkan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai manajemen PPPK.
Gusti Tulasi juga menambahkan Jika ada Perbup yang mengatur hal-hal yang bertentangan dengan regulasi nasional tentang PPPK, maka Perbup tersebut dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum.
Manajemen ASN, termasuk pengadaan, pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian, adalah kewenangan pemerintah pusat. Undang-Undang ASN dan peraturan turunannya tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan secara detail mengenai seleksi PPPK kepada produk hukum Daerah seperti Peraturan Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menegaskan Pemerintah Daerah memang memiliki kewenangan dalam manajemen kepegawaian di lingkupnya, namun hal tersebut harus tetap dalam koridor dan tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










