Kedudukan Seleksi PPPK merupakan bagian dari manajemen ASN yang diatur secara komprehensif oleh undang-undang dan peraturan pemerintah di tingkat nasional. Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Yang kemudian diperkuat dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menetapkan standar, prosedur, dan persyaratan yang seragam untuk seleksi PPPK di seluruh Indonesia, memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Proses seleksi yang terpusat ini bertujuan untuk mendapatkan ASN yang berkualitas secara nasional, tanpa intervensi diskriminatif dari kebijakan lokal.
“Saya menegaskan Sistem hukum Indonesia menganut prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hierarki ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










