Batalkan P3K Yang Dinyatakn Lulus, Advokat Agustinus Tulasi; Sebut Bupati TTU Keliru dan Cacat Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 2,989 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H. (Foto-red)

Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H. (Foto-red)

Kedudukan Seleksi PPPK merupakan bagian dari manajemen ASN yang diatur secara komprehensif oleh undang-undang dan peraturan pemerintah di tingkat nasional. Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Yang kemudian diperkuat dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menetapkan standar, prosedur, dan persyaratan yang seragam untuk seleksi PPPK di seluruh Indonesia, memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Proses seleksi yang terpusat ini bertujuan untuk mendapatkan ASN yang berkualitas secara nasional, tanpa intervensi diskriminatif dari kebijakan lokal.

“Saya menegaskan Sistem hukum Indonesia menganut prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hierarki ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga :  Usai Aksi Demonstrasi PMKRI Akan Angkat Empat Poin Tuntutan Ke Rakernas di Jakarta

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru