Patutkah seorang pejabat publik menampilkan perilaku yang berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan, atau bahkan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik? Demikian pula, patutkah seorang anggota DPRD mengabaikan kewajiban-kewajiban kedewanannya apabila hal tersebut terbukti melalui mekanisme yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman sebelum adanya putusan. Justru itulah substansi yang harus diuji dalam sidang etik. Sebab, kehormatan seorang anggota DPRD tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya putusan pidana terhadap dirinya, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat jabatan, mengendalikan diri, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Jabatan publik selalu melekat dengan tanggung jawab moral yang lebih tinggi dibandingkan warga negara pada umumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, sidang etik akan kehilangan makna apabila hanya menilai satu peristiwa secara terpisah tanpa melihat keseluruhan konteks dan pola perilaku yang berkaitan dengan kehormatan jabatan.
Apabila perilaku yang diperiksa dinilai tidak lagi memenuhi standar kepatutan seorang pejabat publik, maka publik berhak mempertanyakan apakah kehormatan lembaga benar-benar masih terjaga. Begitu pula jika Badan Kehormatan hanya berpegang pada tafsir aturan yang sempit dan mengabaikan aspek kepatutan, maka fungsi lembaga tersebut sebagai penjaga kehormatan DPRD akan kehilangan esensinya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Badan Kehormatan bukanlah seberapa cepat suatu perkara diselesaikan, melainkan seberapa konsisten dan berani lembaga tersebut menegakkan standar etik yang tinggi bagi setiap anggota DPRD. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam pemerintahan, semakin besar pula tuntutan untuk menjaga perilaku dan kepatutan di ruang publik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










