Sebagai gantinya, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk tenaga kontrak dapat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Dengan menaikkan gaji mereka ke tingkat yang lebih layak, pemerintah tidak hanya memperbaiki keadilan internal birokrasi, tetapi juga meningkatkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga akan membantu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan transparan. Pegawai yang bekerja untuk negara memiliki status yang jelas, penghasilan yang layak, serta tanggung jawab yang terukur.
Melansir laporan Media Antara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pimpinan kementerian/lembaga maupun kepala daerah yang melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer dapat dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Jika perekrutan tenaga kontrak memang telah dilarang, maka pemerintah daerah seharusnya berani mengambil langkah strategis dengan menghentikan atau menonaktifkan penggunaan Tenaga Kontrak Daerah secara bertahap.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah dapat memaksimalkan pemanfaatan PPPK paruh waktu yang sudah ada. Tenaga ini perlu diberikan ruang kerja yang optimal, peningkatan kapasitas, serta kesejahteraan yang lebih layak.
Dalam jangka panjang, mereka juga dapat diarahkan secara bertahap menuju status PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










