Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 944 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Sebagai gantinya, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk tenaga kontrak dapat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Dengan menaikkan gaji mereka ke tingkat yang lebih layak, pemerintah tidak hanya memperbaiki keadilan internal birokrasi, tetapi juga meningkatkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini juga akan membantu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan transparan. Pegawai yang bekerja untuk negara memiliki status yang jelas, penghasilan yang layak, serta tanggung jawab yang terukur.

Melansir laporan Media Antara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pimpinan kementerian/lembaga maupun kepala daerah yang melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer dapat dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Jika perekrutan tenaga kontrak memang telah dilarang, maka pemerintah daerah seharusnya berani mengambil langkah strategis dengan menghentikan atau menonaktifkan penggunaan Tenaga Kontrak Daerah secara bertahap.

Sebagai alternatif, pemerintah daerah dapat memaksimalkan pemanfaatan PPPK paruh waktu yang sudah ada. Tenaga ini perlu diberikan ruang kerja yang optimal, peningkatan kapasitas, serta kesejahteraan yang lebih layak.

Baca Juga :  Wisata TTU Bermasalah, Dugaan Penipuan Retribusi, Gusti Haukilo Ini Bukan Lalai, Tapi Bobrok

Dalam jangka panjang, mereka juga dapat diarahkan secara bertahap menuju status PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kolaborasi Pemda TTU dan PMKRI; Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Taekas, Bukti Pemerintah Hadir Untuk Rakyat
Gapura Unik Berdiri Tegak di Desa Taaba, Menyambut dan Memeriahkan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Wakil Komandan Daerah Angkatan Laut VII, Teguhkan Sinergi Menjaga Perbatasan Negara
Anggota DPRD NasDem, Penuhi Keluhan Warga Desa Waderok, Sebanyak 33 Tiang Listrik Siap Ditanam
OPINI; Pejabat Publik dan Standar Kepatutan Etik
OPINI; Tumpang Tindi Pemerintah Kabupaten Malaka, DPRD, Tidak Merumuskan Dan Menciptakan Perda Hukum Adat
Enam Personel Sat Reskrim, Mendapatkan Apresiasi dan Penghargaan dari Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar
Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 80, Kapolres Malaka, Apresiasi dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru