Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 998 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Sebagai gantinya, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk tenaga kontrak dapat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Dengan menaikkan gaji mereka ke tingkat yang lebih layak, pemerintah tidak hanya memperbaiki keadilan internal birokrasi, tetapi juga meningkatkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini juga akan membantu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan transparan. Pegawai yang bekerja untuk negara memiliki status yang jelas, penghasilan yang layak, serta tanggung jawab yang terukur.

Melansir laporan Media Antara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pimpinan kementerian/lembaga maupun kepala daerah yang melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer dapat dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Jika perekrutan tenaga kontrak memang telah dilarang, maka pemerintah daerah seharusnya berani mengambil langkah strategis dengan menghentikan atau menonaktifkan penggunaan Tenaga Kontrak Daerah secara bertahap.

Sebagai alternatif, pemerintah daerah dapat memaksimalkan pemanfaatan PPPK paruh waktu yang sudah ada. Tenaga ini perlu diberikan ruang kerja yang optimal, peningkatan kapasitas, serta kesejahteraan yang lebih layak.

Baca Juga :  DPRD Malaka Akan Panggil Pemerintah Terkait Pemberhentian Teko

Dalam jangka panjang, mereka juga dapat diarahkan secara bertahap menuju status PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru