Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 998 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Langkah ini memiliki sejumlah manfaat penting.

Pertama, menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib karena seluruh tenaga kerja berada dalam skema yang diakui secara nasional.

Kedua, memberikan kepastian masa depan bagi para pegawai karena terdapat jalur yang jelas menuju status penuh waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, meningkatkan motivasi kerja karena pegawai merasa dihargai dan memiliki peluang pengembangan karier.

Hal lainnya adalah, pengalihan anggaran dari Tenaga Kontrak Daerah untuk memperkuat PPPK paruh waktu juga dapat membuat pengelolaan anggaran menjadi lebih efisien dan transparan. Pemerintah daerah dapat fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik tanpa harus terus membuka skema kepegawaian baru yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam konteks Kabupaten Malaka, langkah penataan ini menjadi sangat penting. Jika pemerintah daerah belum berani menonaktifkan Tenaga Kontrak Daerah secara menyeluruh, maka setidaknya perlu ada keberanian untuk menata sistem pengupahan dan pemanfaatan tenaga kerja secara lebih adil.

Penataan tersebut harus diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan antara tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu. Ratusan PPPK paruh waktu yang telah dilantik seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih besar, termasuk peningkatan penghasilan yang lebih layak.

Langkah ini tidak hanya menciptakan keadilan bagi para pegawai yang telah masuk dalam sistem kepegawaian negara, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik. Pegawai dengan status yang jelas dan penghasilan yang layak tentu akan bekerja dengan motivasi dan tanggung jawab yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Semi Final Euro 2024 Jhoni Asadoma Nobar Bersama Masyarakat Di Lapangan Umum Betun

Pada akhirnya, penataan ini bukan sekadar soal mengurangi tenaga kontrak, melainkan tentang membangun birokrasi yang lebih profesional, tertib, dan berkelanjutan.

Jika pemerintah pusat telah memberikan arah kebijakan yang jelas, maka pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya dengan langkah nyata: mengurangi ketergantungan pada Tenaga Kontrak Daerah dan memperkuat peran PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu.

 

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru