Pada dasarnya, Tenaga Kontrak Daerah direkrut untuk membantu kebutuhan kerja yang bersifat sementara atau mendesak. Namun dalam praktiknya, jumlah mereka justru terus bertambah dari tahun ke tahun.
Tidak sedikit tenaga kontrak yang bekerja dalam jangka waktu panjang tanpa kepastian status yang jelas. Ironisnya, dalam beberapa kasus penghasilan mereka justru lebih besar dibandingkan PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, pemerintah telah memperkenalkan skema PPPK, termasuk kategori PPPK paruh waktu yang sudah memiliki identitas kepegawaian resmi berupa NIP. Artinya, mereka sudah menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara dan menjalankan tugas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, pegawai PPPK paruh waktu ini justru menerima penghasilan yang sangat minim. Gaji sekira Rp500 ribu per bulan tentu jauh dari kata layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar sekalipun.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah masih membuka ruang bagi Tenaga Kontrak Daerah, sementara di sisi lain pegawai yang telah memiliki legitimasi administratif justru belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai.
Jika tujuan utama reformasi birokrasi adalah menciptakan sistem yang lebih tertib, profesional, dan adil, maka kebijakan ini perlu dievaluasi secara serius. Pemerintah daerah semestinya mulai mengurangi bahkan menonaktifkan pola perekrutan Tenaga Kontrak Daerah yang tidak terstruktur.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










