Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 998 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Pada dasarnya, Tenaga Kontrak Daerah direkrut untuk membantu kebutuhan kerja yang bersifat sementara atau mendesak. Namun dalam praktiknya, jumlah mereka justru terus bertambah dari tahun ke tahun.

Tidak sedikit tenaga kontrak yang bekerja dalam jangka waktu panjang tanpa kepastian status yang jelas. Ironisnya, dalam beberapa kasus penghasilan mereka justru lebih besar dibandingkan PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, pemerintah telah memperkenalkan skema PPPK, termasuk kategori PPPK paruh waktu yang sudah memiliki identitas kepegawaian resmi berupa NIP. Artinya, mereka sudah menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara dan menjalankan tugas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, pegawai PPPK paruh waktu ini justru menerima penghasilan yang sangat minim. Gaji sekira Rp500 ribu per bulan tentu jauh dari kata layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar sekalipun.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah masih membuka ruang bagi Tenaga Kontrak Daerah, sementara di sisi lain pegawai yang telah memiliki legitimasi administratif justru belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai.

Jika tujuan utama reformasi birokrasi adalah menciptakan sistem yang lebih tertib, profesional, dan adil, maka kebijakan ini perlu dievaluasi secara serius. Pemerintah daerah semestinya mulai mengurangi bahkan menonaktifkan pola perekrutan Tenaga Kontrak Daerah yang tidak terstruktur.

Baca Juga :  Memudahkan Pelayanan Masyarakat Pemda Malaka Resmikan Mall Pelayanan Publik

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru