Ia menjelaskan ada beberapa faktor harga tinggi tersebut, pertama mereka sudah membeli dengan harga tinggi di distributor. Oleh karena itu, kita akan cek di kontributor yang ada di Kupang.
Kemudian mereka (Pengecer), menggunakan transportasi dengan biaya tinggi. Informasi pengecer membeli dengan harga murah tapi dijual dengan harga tinggi dengan beberapa alasan. Oleh karena itu, kita langsung memberikan teguran tertulis yang ditandatangani oleh Dinas Perindag untuk tidak diulangi kembali.
Dan apabila beberapa hari kedepan diberikan waktu 1minggu masih menjual dengan diatas harga HET yang sudah ditentukan, itu akan ditindalanjuti oleh administratif oleh Perindag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menegqskan apabila ada kerugian pada konsumen maka akan dilakukan tindakan secara pidana oleh penyidik baik di Polres Malaka maupun di Ditreskrimsus Polda NTT, Bahkan sampai ke Mabes Polri.
“Itulah tujuan kita berkunjung ke Malaka, untuk mengecek langsung supaya masyarakat tidak terbeban dengan harga beras yang tinggi. Sehingga ketika membeli beras menjadi beban bagi masyarakat. Padahal beras adalah bahan pokok yang dikonsumsi setiap hari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










