Melalui pembuktian dan argumen hukum yang matang di persidangan, tim pembela berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk memangkas masa hukuman dari tuntutan awal 11 tahun menjadi 2 tahun saja.
Yulianus menegaskan meski seorang advokat tidak boleh menjanjikan kebebasan mutlak, keahlian dalam menyusun strategi hukum sangat krusial untuk mencari keadilan berdasarkan fakta persidangan.
Seorang advokat harus memiliki skill dan trik yang mumpuni serta ilmu hukum yang dalam untuk mengupayakan kepastian hukum bagi klien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat dalam pertimbangannya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.
Detail Putusan dan Status Barang Bukti Selain hukuman badan selama 2 tahun, Majelis Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait barang bukti, pengadilan memutuskan: Paspor: Dikembalikan kepada terdakwa. Kartu Debit: Dimusnahkan. Dokumen (Tiket Pesawat & Rekening Koran): Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Biaya Perkara: Terdakwa dibebankan membayar sebesar Rp5.000,00.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Kami tidak mengajukan banding karena vonis ini sudah cukup ringan dan klien kami menerima putusan tersebut.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










