Advokat Yulianus Bria Nahak; Putusan Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Sebelumnya 11 Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 578 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum c. Dr. Yulianus Bria Nahak S.H.,MH. (Foto-Ist)

Kuasa Hukum c. Dr. Yulianus Bria Nahak S.H.,MH. (Foto-Ist)

Melalui pembuktian dan argumen hukum yang matang di persidangan, tim pembela berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk memangkas masa hukuman dari tuntutan awal 11 tahun menjadi 2 tahun saja.

Yulianus menegaskan meski seorang advokat tidak boleh menjanjikan kebebasan mutlak, keahlian dalam menyusun strategi hukum sangat krusial untuk mencari keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Seorang advokat harus memiliki skill dan trik yang mumpuni serta ilmu hukum yang dalam untuk mengupayakan kepastian hukum bagi klien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat dalam pertimbangannya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.

Detail Putusan dan Status Barang Bukti Selain hukuman badan selama 2 tahun, Majelis Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait barang bukti, pengadilan memutuskan: Paspor: Dikembalikan kepada terdakwa. Kartu Debit: Dimusnahkan. Dokumen (Tiket Pesawat & Rekening Koran): Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Biaya Perkara: Terdakwa dibebankan membayar sebesar Rp5.000,00.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Kami tidak mengajukan banding karena vonis ini sudah cukup ringan dan klien kami menerima putusan tersebut.

 

Baca Juga :  Membangun Dari Pinggiran, Peradi Atambua Sosialisai di SMPN 2 Tasifeto Timur

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru