Advokat Yulianus Bria Nahak; Putusan Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Sebelumnya 11 Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 431 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum c. Dr. Yulianus Bria Nahak S.H.,MH. (Foto-Ist)

Kuasa Hukum c. Dr. Yulianus Bria Nahak S.H.,MH. (Foto-Ist)

Melalui pembuktian dan argumen hukum yang matang di persidangan, tim pembela berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk memangkas masa hukuman dari tuntutan awal 11 tahun menjadi 2 tahun saja.

Yulianus menegaskan meski seorang advokat tidak boleh menjanjikan kebebasan mutlak, keahlian dalam menyusun strategi hukum sangat krusial untuk mencari keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Seorang advokat harus memiliki skill dan trik yang mumpuni serta ilmu hukum yang dalam untuk mengupayakan kepastian hukum bagi klien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat dalam pertimbangannya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.

Detail Putusan dan Status Barang Bukti Selain hukuman badan selama 2 tahun, Majelis Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait barang bukti, pengadilan memutuskan: Paspor: Dikembalikan kepada terdakwa. Kartu Debit: Dimusnahkan. Dokumen (Tiket Pesawat & Rekening Koran): Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Biaya Perkara: Terdakwa dibebankan membayar sebesar Rp5.000,00.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Kami tidak mengajukan banding karena vonis ini sudah cukup ringan dan klien kami menerima putusan tersebut.

 

Baca Juga :  Warga Resah, Narapidana Lapas Atambua, Keluar Masuk Untuk Mencuri

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru