Labuan Bajo,Gardatimor.Id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Menjatuhkan Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara Kepada He Jin, Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal China.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 12 Februari 2026. Putusan ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
c. Dr. Yulianus Bria Nahak S.H.,MH melului rilisan Jumat, 20 Februari 2026, menjelaskan duduk Perkara dan Dakwaan He Jin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penyelundupan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada akhir November 2024. Terdakwa dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni: Pasal 120 Ayat (1) UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan dalam penyelundupan orang untuk mencari keuntungan.
Pasal 122 huruf a UU No. 06 Tahun 2011, terkait penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Keberhasilan Strategi Pembelaan Vonis 2 tahun ini dipandang sebagai keberhasilan besar bagi tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh c. Dr. Yulianus Bria Nahak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










