Advokat Yulianus Bria Nahak; Putusan Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Sebelumnya 11 Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 579 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum c. Dr. Yulianus Bria Nahak S.H.,MH. (Foto-Ist)

Kuasa Hukum c. Dr. Yulianus Bria Nahak S.H.,MH. (Foto-Ist)

Labuan Bajo,Gardatimor.Id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Menjatuhkan Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara Kepada He Jin, Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal China.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 12 Februari 2026. Putusan ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

c. Dr. Yulianus Bria Nahak S.H.,MH melului rilisan Jumat, 20 Februari 2026, menjelaskan duduk Perkara dan Dakwaan He Jin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penyelundupan manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada akhir November 2024. Terdakwa dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni: Pasal 120 Ayat (1) UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan dalam penyelundupan orang untuk mencari keuntungan.

Pasal 122 huruf a UU No. 06 Tahun 2011, terkait penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Keberhasilan Strategi Pembelaan Vonis 2 tahun ini dipandang sebagai keberhasilan besar bagi tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh c. Dr. Yulianus Bria Nahak.

Baca Juga :  Penasehat Hukum; Sesuai Keterangan Tiga Pimpinan CU Kasih Sejhatera Harus Ikut Bertanggugjawab

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru