Antara Puspem Malaka Dan Tandatangan Di Bawah Pohon Ala SBS

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 3 September 2023 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 255 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tahun 2024 kantor Bupati sudah bisa diresmikan dan dapat ditempati.” Ungkap SN.

Bagaimana ketika Kabupaten Malaka di Pimpinan Mantan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS).

SBS menjadi Bupati dari tahun 2015-2021. Lima tahan Ia menahkodai Kabupaten Malaka, dan tidak mencanangkan pembangunan Kantor Bupati seperti yang dilakukan Bupati Simon Nahak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih ingat? Perdebatan panas pasca pilkada berlangsung antara Paket SN-KT dan SBS WT. Waktu itu SBS cuti dari Jabatan Bupati Malaka.

Dia (Red/SBS) mengatakan, mohon maaf untuk Kantor Bupati belum waktunya untuk dikerjakan.

“Untuk Kantor Bupati apa yang ada saja. Kalau kita berbicara tentang kantor itu KUNO sudah tidak zamannya lagi” Uangkap SBS dilansir chanel YouTube Manu Meo Malaka.

Dikatakan SBS, Dengan kemajuan teknologi tidak perlu bekerja di kantor. Kecuali kantor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan infrastruktur jalan.

“Seperti kantor Bupati Nda Perlu. Bupati punya kantor ada ditengah-tengah rakyat karena yang dibutuhkan itu adalah tandatangan”Kata Dia

Ia mengatakan, anggaran dipergunakan untuk membangun jalan raya dan infrastruktur lainnya.

“Uang rakyat tidak digunakan untuk bangun kantor Bupati apalagi rumah jabatan. Saya beri sebuah ilustrasi, kalau saya tanda tangan sebuah surat keputusan, Tanda tangan dibawah pohon dan ditengah jalan surat itu berisi.”

Baca Juga :  Dugaan YGS Terlibat Kasus Asusila Anak Dibawah Umur! Telah Dilaporkan Ke Polres Malaka

Sumber Berita : GardaMalaka.Com

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru