Pencurian Kabel di Kantor Bupati Baru, Polres Malaka Diminta Harus Tindak Penadah

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,090 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Wilfridus Son Lau, S.H.,MH (Foto-Ist)

Advokat Wilfridus Son Lau, S.H.,MH (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id– Pencurian Kabel di Kantor Bupati Baru, Meskipun para pelaku pencurian sudah diproses persidangan, namun Pembeli Hasil Pencurian Kabel itu Belum Ditindak Polres Malaka.

Penadah atau Pembeli Barang hasil Kejahatan diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal empat tahun atau denda bagi siapa pun yang sengaja membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.

Diketahui kabel yang dicuri panjang sekitar 200 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 juta. Total Pelaku pencurian dalam kasus ini berjumlah delapan orang, para tersangka pecurian saat ini sudah dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menangapi hal itu, Advokat Wilfridus Son Lau S.H.,M.H ketika dikonfirmasi Kamis, 25 September 2025, Polres Malaka Harus juga menindak pembeli (penadah) kabel yang dicuri para pelaku dari Kantor Bupati Malaka.

Baca Juga :  Kasus Penikaman; Korban Pertanyakan Kinerja Polres Malaka!! Ada Apa Pelaku Belum Ditahan?

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru