Malaka,Gardatimor.Id– Pencurian Kabel di Kantor Bupati Baru, Meskipun para pelaku pencurian sudah diproses persidangan, namun Pembeli Hasil Pencurian Kabel itu Belum Ditindak Polres Malaka.
Penadah atau Pembeli Barang hasil Kejahatan diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal empat tahun atau denda bagi siapa pun yang sengaja membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Diketahui kabel yang dicuri panjang sekitar 200 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 juta. Total Pelaku pencurian dalam kasus ini berjumlah delapan orang, para tersangka pecurian saat ini sudah dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menangapi hal itu, Advokat Wilfridus Son Lau S.H.,M.H ketika dikonfirmasi Kamis, 25 September 2025, Polres Malaka Harus juga menindak pembeli (penadah) kabel yang dicuri para pelaku dari Kantor Bupati Malaka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










