Yang diduga telah merusak masa depan anak usia 13 tahun. Padahal korban sebagai anak angkatnya, yang masih butuh perhatian YGS sebagai orang tua.
Dirinya menyebutkan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual masih menunggu lagi satu alat bukti dari ahli pisikologi di Kupang. Korban masih akan diperiksa ahli pisikologi untuk mengetahui satu bukti tambahan.
Sehingga memenuhii dua unsur alat bukti untuk menjadikan YGS sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










