Kefamenanu,Gardatimor.Id – Kasus Kematian Tidak Wajar Anastasia Manus (78), Warga Desa Bannae, Kabupaten Timor Tengah Utara, Sejak Maret 2025, Menghebohkan Publik, Kini Resmi Naik ke Tahap Penyidikan Oleh Polres TTU.
Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/59/X/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 29 Oktober 2025, yang menandai dimulainya proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD, bersama rekannya Januarius Min Tabati, S.H., menyambut baik langkah tersebut. Kepada media ini, Selasa (4 November 2025), Baria menegaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam mengungkap penyebab kematian korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang menyebabkan kematian korban yang adalah seorang lansia ini, siapapun dia, harus bertanggung jawab.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










