“Kami meyakini penyidik telah memiliki bukti yang cukup dan kuat untuk segera menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Baria menguraikan bahwa penyidik kemungkinan menggunakan pasal-pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3), Pasal 354 Ayat (2), dan Pasal 355 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Dengan dasar hukum ini, kami optimistis penyidik Polres TTU dapat segera menuntaskan perkara ini agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban yang hingga kini masih bertanya-tanya penyebab pasti kematian almarhumah dengan luka-luka berat yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baria juga mengimbau agar keluarga korban dan masyarakat TTU mendukung langkah penyidik Polres TTU dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap tidak ada intervensi apa pun dalam proses hukum ini. Biarlah hukum berjalan dengan adil agar keluarga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang layak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










