Keluarga Korban Layangkan Mosi Tidak Percaya terhadap Polres TTU, Penanganan Kasus Laka Lantas

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 2,686 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Laka Lantas di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara- TTU. (Foto-red)

Korban Laka Lantas di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara- TTU. (Foto-red)

Keluarga korban mendatangi Polres TTU, pada hari selasa 2 September 2025, untuk menanyakan perkembangan kasus sekaligus memastikan status hukum pelaku. Namun hasil pengecekan keluarga, pelaku tidak ditemukan berada dalam tahanan, bertolak belakang dengan informasi resmi pihak kepolisian bahwa pelaku sedang ditahan.

“Kami sangat kecewa, karena hampir satu bulan kasus ini dibiarkan begitu saja. Polisi sudah sampaikan bahwa pelaku ditahan, tapi kenyataannya tidak ada. Ini adalah kebohongan publik,” tegas Yohanes Lopis, om kandung korban.

Yohanes menambahkan, pihaknya menilai Polres TTU lalai menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya. Menurutnya, KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengatur secara jelas mengenai masa penahanan untuk kepentingan penyelidikan dan pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penahanan dilakukan selama 21 hari untuk penyelidikan. Tapi ini sudah masuk 24 hari, tidak ada tindak lanjut sama sekali.

Ini bentuk nyata bahwa hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkap Yohanes dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Di Besitaek Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru