Keluarga korban mendatangi Polres TTU, pada hari selasa 2 September 2025, untuk menanyakan perkembangan kasus sekaligus memastikan status hukum pelaku. Namun hasil pengecekan keluarga, pelaku tidak ditemukan berada dalam tahanan, bertolak belakang dengan informasi resmi pihak kepolisian bahwa pelaku sedang ditahan.
“Kami sangat kecewa, karena hampir satu bulan kasus ini dibiarkan begitu saja. Polisi sudah sampaikan bahwa pelaku ditahan, tapi kenyataannya tidak ada. Ini adalah kebohongan publik,” tegas Yohanes Lopis, om kandung korban.
Yohanes menambahkan, pihaknya menilai Polres TTU lalai menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya. Menurutnya, KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengatur secara jelas mengenai masa penahanan untuk kepentingan penyelidikan dan pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penahanan dilakukan selama 21 hari untuk penyelidikan. Tapi ini sudah masuk 24 hari, tidak ada tindak lanjut sama sekali.
Ini bentuk nyata bahwa hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkap Yohanes dengan nada kecewa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










