Perkara sejak tahun 2019 dalam gugatan sengketa tanah warisan yang diajukan oleh klien saya dan menang di tiga tingkat peradilan yakni di Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara Nomor : 40/Pdt.G/2019/PN.Atb jo. perkara Nomor : 43/PDT/2020/PT.KPG (Banding) jo. Perkara Nomor : 1942 K/Pdt/2022 (Kasasi) jo. Perkara Nomor : 660 PK/Pdt/2023 (Peninjauan Kembali) dimenangkan oleh Hilaria Hoar Seran Dkk.
Gugatan tersebut berkenaan dengan tanah warisan seluas kurang lebih 10.790 m2, yang secara melawan hukum/melawan hak dikuasai oleh Maria Goreti Balok Alias Lakateu Cs selaku para Tergugat dalam perkara a quo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










