Tentang Mahakamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 oleh karena bukti novum bukan bukti kepemilikan obyek sengeketa.
Melkianus Conterius juga sebagai Ketua DPC Peradi Cabang Atambua jelaskan, obyek sengketa adalah harta peninggalan atau tanah warisan almh.Bei Balok Kiik yang belum dibagi waris dan para Penggugat sebagai ahliwarisnya yang berhak atas obyek sengketa.
Berdasarkan pertimbamgan tersebut maka pemohonan PK yang diajukan oleh Maria Goreti Balok Alias Lakateu tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu judex juris Majelis Hakim menjatuhkan putusan salah satu diktum/amarnya menyatakan menolak permohonan PK dari pemohon peninjauan kembali.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










