Langkah selanjutnya tentu akan dilakukan eksekusi riel terhadap obyek sengketa yang dikuasai secara melawan hukum/melawan hak oleh Maria Goreti Balok Alias Lakateu (Tergugat I) dan Yohanes Neno (Tergugat II) sedangkan terhadap obyek sengketa bidang satu yang dikuasai oleh Terugat I Petrus Atok tidak akan dilakukan eksekusi.
Karena antara Tergugat I Petrus Atok dengan klien saya Hilaria Hoar Seran Dkk sudah berdamai sehingga tidak akan dilakukan eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










