Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Ketika ditemui di ruang kerja-nya Sabtu, 23 Desember 2023 sampaikan putusan PK dalam perkara a quo sudah tepat dan benar penerapan hukumnya, tidak bertentangan dengan hukum dan Undang – Undang, sesuai dengan asas keadilan (principle of justice) dan asas kepastian hukum (principle of legal certainty).
Dalam hukum acara Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pemohon Maria Goreti Balok Alias Lakateu dan upaya hukum PK merupakan upaya hukum yang terakhir.
Pemohon Maria Goreti Balok mengajukan 2 (dua) novum atau bukti baru yang terdiri atas : Foto Rumah atau Pondok tertanda PK.1, Foto Tanaman Umur Panjang tertanda PK.2
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur akrab disapa menambahkan Bukti – bukti tersebut judex juris Majelis Hakim Agung memberikan pertimbangan bahwa novum berupa PK.1 dan PK.2 tidak bersifat menentukan sebagaimama diamanatkan dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










