Kuasa Hukum Penggugat, Melkianus Conterius Seran, Menang Putusan Dalam Perkara Sengketa Tanah di Raimanuk

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 514 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Menang Perkara Sengketa Tanah di Kecamatan Raimanuk. (Foto-red)

Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Menang Perkara Sengketa Tanah di Kecamatan Raimanuk. (Foto-red)

Selain itu, Majelis hakim menyatakan tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas kurang lebih 3.600 m2 adalah harta peningalan/tanah warisan dari Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu (alm) dan oleh karenanya Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya menilai putusan Majeliis Hakim tersebut sudah tepat dan benar dengan memberikan pertimbangan yang cukup sesuai fakta persidang berdasarkan asas keseimbangan, sesuai asas audi et alteram partem ( kedua belah pihak didengar).

Para Penggugat mendalilkan tanah obyek sengketa adalah hak milik Aloysius Fahik sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik, nanum hal itu dibantah oleh Para Tergugat menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah merupakan tanah adat Suku Uma Dikurwar dan menurut Para Tergugat SHM No. 322 Tahun 1995 tersebut diterbitkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Para Tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena, dalil Para Penggugat dibantah atau disangkal oleh Para Tergugat maka sesuai hukum pembuktian kami (Para Penggugat) punya kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut hal mana sesuai asas Actori Incumbit Probantio.

Di persidangan Para Pengugat telah dengan sempurna membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah obyek sengketa adalah hak milik Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu ( suami dari Penggugat Klotilde Hoar) sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil batahannya.

Baca Juga :  Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan

Dari alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat tidak ada satupun yang dapat menerang maupun menjelaskan secara pasti dan terperinci bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik Suku Uma Dikurwar.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru