Selain itu, Majelis hakim menyatakan tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas kurang lebih 3.600 m2 adalah harta peningalan/tanah warisan dari Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu (alm) dan oleh karenanya Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Saya menilai putusan Majeliis Hakim tersebut sudah tepat dan benar dengan memberikan pertimbangan yang cukup sesuai fakta persidang berdasarkan asas keseimbangan, sesuai asas audi et alteram partem ( kedua belah pihak didengar).
Para Penggugat mendalilkan tanah obyek sengketa adalah hak milik Aloysius Fahik sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik, nanum hal itu dibantah oleh Para Tergugat menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah merupakan tanah adat Suku Uma Dikurwar dan menurut Para Tergugat SHM No. 322 Tahun 1995 tersebut diterbitkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Para Tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena, dalil Para Penggugat dibantah atau disangkal oleh Para Tergugat maka sesuai hukum pembuktian kami (Para Penggugat) punya kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut hal mana sesuai asas Actori Incumbit Probantio.
Di persidangan Para Pengugat telah dengan sempurna membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah obyek sengketa adalah hak milik Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu ( suami dari Penggugat Klotilde Hoar) sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil batahannya.
Dari alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat tidak ada satupun yang dapat menerang maupun menjelaskan secara pasti dan terperinci bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik Suku Uma Dikurwar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










