Kuasa Hukum Penggugat, Melkianus Conterius Seran, Menang Putusan Dalam Perkara Sengketa Tanah di Raimanuk

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 506 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Menang Perkara Sengketa Tanah di Kecamatan Raimanuk. (Foto-red)

Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Menang Perkara Sengketa Tanah di Kecamatan Raimanuk. (Foto-red)

Atambua,Gardatimor.Id– Kuasa Hukum Penggugat Dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Atb, antara Penggugat Klotilde Hoar Alias (Ina Hoar), dan kawan kawan melawan Tergugat Pertronela Petra Balok dan kawan kawan.

Para Penggugat didampingi/diwakili oleh Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, Agustinus Nahak, S.H, Yanuaria Nahak, S.H, dan Erni Korang, S.H adalah Para Advokat pada Kantor Advokat & Mediator M.C.S & Associates beralamat kantor di Betun Kabupaten Malaka.

Putusan diucapkan pada hari Rabu, tanggal 2 September 2026 oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut masing-masing Muhamad Safwan, S.H (Hakim Ketua), Yoseph Soa Seda, S.H dan Yanuar Nurul Fahmi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Nency M. Sinurat, SH selaku Panitera Pengganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me melalui rilisan, Jumat 4 September 226. Para Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Sertifikat hak milik Nomor 322 tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik (alm) alias Fahik Lotu.

Tanah yang disengketakan seluas 3.600 m2 yang terletak di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam putusannya mengabulkan gugatan Para Penggugat Klotilde Hoar dan kawan-kawan dan menyatakan bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik, seluas 12.980 m2 adalah Hak Milik Aloysius Fahik (alm).

Baca Juga :  Kantor Advokat & Mediator MCS, Kolaborasi Dengan LPSK Pusat, Untuk Perlindungan Hukum Kasus Forekmodok

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru