Kuasa Hukum Penggugat, Melkianus Conterius Seran, Menang Putusan Dalam Perkara Sengketa Tanah di Raimanuk

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 522 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Menang Perkara Sengketa Tanah di Kecamatan Raimanuk. (Foto-red)

Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Menang Perkara Sengketa Tanah di Kecamatan Raimanuk. (Foto-red)

Meskipun para Tergugat menyajukan Surat Pernyataan Para Ketua Suku (Bukti T-24) dan Berita Acara Musyawarah Adat Kenaian Mandeu bersama Para Ketua Suku dan Pemerintah Desa Mandeu (Bukti T-25) merupakan pernyataan sepihak yang dibuat tanpa melibatkan Para Penggugat sebagai pemegang hak bersertifikat.

Sehingga tidak memilik kekuatan hukum untuk menganulir Sertifikat Hak Milik Nomor 322 Tahun 1995.

Secara logika jika benar tanah obyek sengketa adalah tanah milik Suku Uma Dikurwar maka seharusnya pemilik tanah disekitarnya berasal dari suku yang sama dengan Para Tergugat (Suku Uma Dikurwar), namun faktanya Theresia Kolo dan Marsel Seran (SerannTaek) yang tanahnya berbatasan dengan tanah obyek sengketa berasal dari Suku Bria Fahik sebagaimana keterangan saksi Edelberta Dahu (saksi Penggugat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu klaim Para Tergugat tersebut tidak di dukung alat bukti otentik lain yang kuat. Terkait dengan SHM No. 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik. Baik proses maupun penerbitanya dilakukan secara terbuka melalui prosedur yang sah oleh Badan Pertanahan Nasional dan tidak ada bukti yang diajukan oleh Para Tergugat bahwa mereka atau orang tua/leluhurnya pernah mengajukan keberatan selama proses pengukuran dan penerbitan sertifikat pada tahun 1995.

Bahkan saksi Heribertus Luan (saksi Tergugat) yang merupakan Kepala Desa Mandeu mengakui bahwa sertifikat tersebut diproses pada tahun 1993 dan penerbitan sertifikat pada tahun 1995.

Baca Juga :  Program Peradi Masuk Sekolah, Tentang Bullying Jadi Perhatian Publik, Hingga Diundang RRI Untuk Berdialog

Sehingga berdasarkan asas qui tacet consertire veditur (diam berarti setuju), mereka dianggap menyetujui penerbitan sertifikat atas nama Aloysius Fahik.

Berdasarkan pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yiridis yang termuat di dalamnya serta menurut putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah adalah alat bukti kepemilikan yang sempurna, kuat, dan mengikat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya di persidangan.

Tentu kedepan apabila putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka sesuai amar putusan akan dilakukan eksekusi ril yaitu eksekusi pengosongan terhadap bangunan milik Para Tergugat Petronela Petra Balok dan kawan-kawan.

Dalam perkara a quo Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa Para Tergugat berada dipihak yang kalah maka dihukum untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

 

 

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru