Meskipun para Tergugat menyajukan Surat Pernyataan Para Ketua Suku (Bukti T-24) dan Berita Acara Musyawarah Adat Kenaian Mandeu bersama Para Ketua Suku dan Pemerintah Desa Mandeu (Bukti T-25) merupakan pernyataan sepihak yang dibuat tanpa melibatkan Para Penggugat sebagai pemegang hak bersertifikat.
Sehingga tidak memilik kekuatan hukum untuk menganulir Sertifikat Hak Milik Nomor 322 Tahun 1995.
Secara logika jika benar tanah obyek sengketa adalah tanah milik Suku Uma Dikurwar maka seharusnya pemilik tanah disekitarnya berasal dari suku yang sama dengan Para Tergugat (Suku Uma Dikurwar), namun faktanya Theresia Kolo dan Marsel Seran (SerannTaek) yang tanahnya berbatasan dengan tanah obyek sengketa berasal dari Suku Bria Fahik sebagaimana keterangan saksi Edelberta Dahu (saksi Penggugat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu klaim Para Tergugat tersebut tidak di dukung alat bukti otentik lain yang kuat. Terkait dengan SHM No. 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik. Baik proses maupun penerbitanya dilakukan secara terbuka melalui prosedur yang sah oleh Badan Pertanahan Nasional dan tidak ada bukti yang diajukan oleh Para Tergugat bahwa mereka atau orang tua/leluhurnya pernah mengajukan keberatan selama proses pengukuran dan penerbitan sertifikat pada tahun 1995.
Bahkan saksi Heribertus Luan (saksi Tergugat) yang merupakan Kepala Desa Mandeu mengakui bahwa sertifikat tersebut diproses pada tahun 1993 dan penerbitan sertifikat pada tahun 1995.
Sehingga berdasarkan asas qui tacet consertire veditur (diam berarti setuju), mereka dianggap menyetujui penerbitan sertifikat atas nama Aloysius Fahik.
Berdasarkan pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yiridis yang termuat di dalamnya serta menurut putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah adalah alat bukti kepemilikan yang sempurna, kuat, dan mengikat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya di persidangan.
Tentu kedepan apabila putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka sesuai amar putusan akan dilakukan eksekusi ril yaitu eksekusi pengosongan terhadap bangunan milik Para Tergugat Petronela Petra Balok dan kawan-kawan.
Dalam perkara a quo Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa Para Tergugat berada dipihak yang kalah maka dihukum untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










