Proses penyidikan terhadap Rachmat telah dimulai sejak November 2022, dan telah menghasilkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yang mendalam.
Tindakan ini kemudian menghasilkan Surat Penetapan Tersangka pada bulan Juli 2023.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










