Kolaborasi tersebut juga melibatkan tim AMC Kejaksaan Agung RI.
Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim tersebut.
Rachmat yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5.000.000.000 di Bank NTT.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










