Dirinya, merasa tidak pernah menandatangani daftar hadir tersebut dan setahu saya kegiatan tersebut tidak pernah terjadi,” demikian isi laporan pengaduan Lambertus yang diterima media ini pada Kamis 23 juli 2026.
Dugaan Pencatutan nama dan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan dibuat olehnya. kemudian ia memilih melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut sangat merugikan dirinya sehingga dilaporkan ke Polres Malaka, untuk diusut secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lambertus Bouk, ketika ditemui di Mapolres Malaka,didampingi Advokat/Penasehat Hukum Wilfridus Son Lau S.H.,M.H, dirinya Menegaskan agar Polres Malaka untuk tegas menuntaskan laporan/pengaduannya sehingga tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi liar mengenai laporannya.
Kasus ini sudah hampir 2 bulan dilaporkan, namun belum ada kepastian penanganannya”.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










