“Polres Malaka harus tindak juga Pembeli kabel itu, hukum pidananya sudah atur dengan jelas dan tegas. Kata Son Lau
Dikatakan, meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Sebab, penadah merupakan sqlah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Son menjelaskan, penadah diatur di dalam Pasal 480 KUHP. Seseorang dikatakan penadah apabila membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejatahan penadahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejauh yang saya tahu, Pembeli Kabel hasil curian itu sebanyak 2 orang, apakah terhadap 2 orang ini Polres Malaka sudah tindak atau belum?”.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










