Ketua Peradi Atambua inipun menambahkan, kemudian terkait dengan kasus ini, klien kami 7 orang tersangka Meki dan kawan- kawan menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Malaka termasuk menghargai dan menghormati proses rekonstruksi yang terjadi pada hari ini.
Dan tentunya kami menyampaikan juga kepada masyarakat bahwa negara ini adalah negara hukum.
“Kita harus taat asas ada satu asas yang namanya,; Praduga tidak bersalah artinya seseorang tidak boleh divonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal kesalahan itu urusan di Pengadilan bahwa intinya kami tidak membela namanya pelaku pembunuhan tetapi kami membela orang yang “diduga” melakukan pembunuhan artinya masih ada pembuktian lebih lanjut.
Setelah itu, baru kita nyatakan dia bersalah atau tidak, baik di penyidikan maupun di penututan kita hanya menyediakan barang bukti dan alat bukti untuk kita kemudian disidangkan
Guntur akrab disapa juga menjelaskan terkait dengan hasil rekonstruksi tadi ada sekitar 17 Peragaan adegan rekonstruksi dan hal yang paling krusial itu adegan yang mana ?
Jadi saya ingin katakan bahwa peristiwa ini ada “sebab akibat” yang mana sejak awal memang ada sebabnya adalah korban memukul salah satu tersangka yang namanya (Okis) sesuai rekonstruksi tadi, akibat dari itu ada pelemparan batu dan segala macam. Sehingga mengakibatkan meninggalnya korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










