“Dan kemudian dari rekonstruksi hari ini terlihat bahwa memang semacam ada beberapa peran yang tidak bisa kita lihat ada tindakan melakukan kekerasan bersama sama.
Bahkan tadi saya tidak pernah lihat justru siapa yang kontak fisik langsung yang signifikan dengan mereka (korban). Ini yang kita lihat. Entah yang kontak fisik dengan mereka dengan batu dan lainnya, atau menindak tersangka Meki dan tersangka Kiki. Yang lain tidak, lalu kemudian korban terjatuh itu menurut versi tersangka lemparan itu dari Kiki. Sehingga korban bisa jatuh setelah itu apakah masih ada aksi lanjutan justru tidak ada.
Dan 7 tersangka itu lari meninggalan tempat kejadian. Sehingga ada 2 versi antara versi dari saksi dan versi keterangan dari tersangka untuk diuji di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami berkeyakinan bahwa kami akan memilah kira- kira dari 7 orang tersangka itu perannya seperti apa ?
Tentu itu kami sudah tahu dari rekonstruksi tadi. Sudah menjelaskan kepada publik bahwa makin jelas dari peran masing-masing seperti apa? dan apa yang mereka lakukan? dan apa yang mereka tidak lakukan karena itu tidak semuanya.
Dan yang paling inti adalah bahwa ada hukum sebab akibat. Terkait dengan kasus ini juga aturan mana yang diberlakukan apakah ada KUHP baru, KUHP Yang lama.
Oleh karena itu , kita tetap menghargai proses hukum yang berjalan apapun yang terjadi beberapa hal yang menjadi materi akan kami sampaikan jika perkara ini disidangkan di pengadilan Negeri Atambua.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










