Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 1,495 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan di Besitaek,  Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me

Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan di Besitaek, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me

“Dan kemudian dari rekonstruksi hari ini terlihat bahwa memang semacam ada beberapa peran yang tidak bisa kita lihat ada tindakan melakukan kekerasan bersama sama.

Bahkan tadi saya tidak pernah lihat justru siapa yang kontak fisik langsung yang signifikan dengan mereka (korban). Ini yang kita lihat. Entah yang kontak fisik dengan mereka dengan batu dan lainnya, atau menindak tersangka Meki dan tersangka Kiki. Yang lain tidak, lalu kemudian korban terjatuh itu menurut versi tersangka lemparan itu dari Kiki. Sehingga korban bisa jatuh setelah itu apakah masih ada aksi lanjutan justru tidak ada.

Dan 7 tersangka itu lari meninggalan tempat kejadian. Sehingga ada 2 versi antara versi dari saksi dan versi keterangan dari tersangka untuk diuji di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami berkeyakinan bahwa kami akan memilah kira- kira dari 7 orang tersangka itu perannya seperti apa ?

Tentu itu kami sudah tahu dari rekonstruksi tadi. Sudah menjelaskan kepada publik bahwa makin jelas dari peran masing-masing seperti apa? dan apa yang mereka lakukan? dan apa yang mereka tidak lakukan karena itu tidak semuanya.

Dan yang paling inti adalah bahwa ada hukum sebab akibat. Terkait dengan kasus ini juga aturan mana yang diberlakukan apakah ada KUHP baru, KUHP Yang lama.

Oleh karena itu , kita tetap menghargai proses hukum yang berjalan apapun yang terjadi beberapa hal yang menjadi materi akan kami sampaikan jika perkara ini disidangkan di pengadilan Negeri Atambua.

Baca Juga :  Waspada!! Cara Bobol Rekening Bank Via HP Dan Berikut Cara Mencegah-nya

 

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru