Surat tersebut ditandatangani oleh 14 orang Perwakilan Masyarakat Adat Bani-Bani diantaranya, Martinus Bisik (Suku Manuintem), Yohanes Liko (Suku Abukun), Blasius Manek (Suku Naifio), Paulus Mau Pua, (Suku Bitna’Neus), Arnoldus Asa (Keluarga Korban), Vinsensius Bria (Suami Korban) Antonius Seran (Tomas Tuanmamoron), Kornelis Molo (Tomas Efudini), Kamilus Seran (Bapa Saksi), Anselmus Nana (Ketua Komite SDI Efudini), Servasius Un (Tokoh Pemuda), Margereta Muti (Tokoh Perempuan) dan Dominggus Meak (Aparat Desa).
Dalam surat yang berisikan sembilan point tersebut masyarakat meminta agar Bupati Malaka segera menindak dengan tegas prilaku bejat dari oknum Kepsek tersebut.
Oknum Kornelis Kiik telah merusak dan mengganggu keluarga Ibu Meliana Muti Hane dengan mengahimilinya. Bahkan dirinya mengancam apabila sampai hamil dan memiliki anak maka korban tidak diangkat menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










