Dalam UU ASN, ASN mencakup PNS maupun PPPK, ASN salah satunya bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara PNS dan PPPK.
Berikut pasal pada RUU ASN yang mengatur terkait pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri:
Pasal 19
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dan Undang Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










