Langkah ini akan dilaksanakan sejalan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR kemarin.
RUU ini mengamanatkan pemerintah untuk mengatur kesejahteraan para ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun, sehingga hak-hak PPPK akan setara dengan PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










