Kemudian itu pasal 22 menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Ini diberikan untuk melindungi penghasilan mereka saat memasuki masa pensiun, sebagai hak, dan sebagai pengakuan atas pengabdian mereka.
Pasal 22 ayat 4 menyatakan bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan juga iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










