Jakarta, Gardatimor.Id – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Telah Mengumumkan Bonus Ini Sebagai Tunjangan Tambahan Untuk PNS di Bulan Juli 2024.
PNS tidak hanya menerima gaji pokok dari Pemerintah, tetapi juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan yang biasa diterima oleh PNS dari pemerintah yaitu diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Sri Mulyani telah mengumumkan untuk PNS juga akan mendapatkan bonus sebagai tambahan tunjangan yang dicairkan di luar gaji pokok. Tunjangan tambahan yang akan didapatkan oleh PNS telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, terdapat dua bonus sebagai tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS. Tunjangan tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS di luar gaji pokok yaitu berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Berikut besaran tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










