Uang Lembur PNS
Golongan I: Rp18.000 per jam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Sri Mulyani hanya akan memberikan tunjangan tambahan berupa uang lembur khusus kepada PNS yang melakukan pekerjaan lembur.
Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










